Pengertian Hukum Pengertian Hukum | Hukum adalah sebuah salah satu yang berasal dari norma yang terdapat di dalam masyarakat. Norma hukum mempunyai hukuman yang lebih tegas lagi. Hukum digunakan untuk menghasilkan adanya keteraturan di dalam masyarakat, agar dapat terwujudkan sebuah keseimbangan didalam masyarakat dimana masyarakat tidak dapat dengan sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, maka harus ada sebuah batasan agar ketidakbebasan tersebut bisa menghasilkan keteraturan. Terdapat berbagai macam tentang pengertian hukum menurut para ahli, tentunya dalam mengetahui seperti apa tentang pengertian hukum yang sebenarnya maka kita tidak bisa sembarangan dalam menafsirkan pengertian hukum, oleh karena itu berikut informasi tentang pengertian hukum menurut para ahli: pengertian hukum menurut para ahli 1. Pengertian hukum menurut Drs. E.Utrecht, S.H di dalam bukunya yang diberi judul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953) telah mengartikan hukum adalah sekumpu...