Pengertian Hukum

Pengertian Hukum | Hukum adalah sebuah salah satu yang berasal dari norma yang terdapat di dalam masyarakat. Norma hukum mempunyai hukuman yang lebih tegas lagi. Hukum digunakan untuk menghasilkan adanya keteraturan di dalam masyarakat, agar dapat terwujudkan sebuah keseimbangan didalam masyarakat dimana masyarakat tidak dapat dengan sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, maka harus ada sebuah batasan agar ketidakbebasan tersebut bisa menghasilkan keteraturan. Terdapat berbagai macam tentang pengertian hukum menurut para ahli, tentunya dalam mengetahui seperti apa tentang pengertian hukum yang sebenarnya maka kita tidak bisa sembarangan dalam menafsirkan pengertian hukum, oleh karena itu berikut informasi tentang pengertian hukum menurut para ahli:

pengertian hukum menurut para ahli

1. Pengertian hukum menurut Drs. E.Utrecht, S.H di dalam bukunya yang diberi judul Pengantar dalam   Hukum Indonesia (1953) telah mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang berisi mengenai perintah dan larangan untuk dapat menertibkan adanya kehidupan bermasyarakat dan mesti bisa ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan hanya melakukan pelanggaran maka dapat menimbulkan adanya tindakan yang berasal dari pihak pemerintah.

2. Pengertian hukum menurut Achmad Ali ialah suatu sekumpulan norma mengenai hal yang mana kasus benar dan yang salah, dengan dibuat dan diakui dari pemerintah yang diterangkan dalam tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi dalam mengikat dan selaras dengan adanya kebutuhan masyarakat dengan secara menyeluruh dan terlepas dari seluruh ancaman sanksi pada pelanggar aturan itu.

3. Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat yang mempunyai dalam kehendak bebas dari orang yang satu mampu dalam menyesuaikan diri pada kehendak bebas yang telah dimiliki oleh orang lain, sehingga dapat tercipta adanya kemerdekaan dengan menuruti segala peraturan hukum.

4. Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusmaatmadja adalah sebuah kumpulan kaidah dan asas yang telah mengontrol semua pergaulan hidup yang terdapat dalam masyarakat dimana itu bertujuan untuk dapat menjaga segala ketertiban serta mencakup hal lembaga-lembaga dan proses yang memiliki daya guna dalam mewujudkan berlakunya kaidah yang menjadi sebuah kenyataan didalam bermasyarakat.

5. Pengertian hukum menurut J.C.T. Simorangkir adalah suatu aturan yang mempunyai sifat dalam memaksa dan selalu terus menentukan perilaku manusia di dalam lingkungan masyarakat dan lingkungan yang telah dibuat oleh lembaga yang memiliki wewenang.

6. Pengertian hukum menurut Mr. E.M. Meyers adalah suatu kumpulan aturan yang mempunyai beberapa kandungan mengenai adanya pertimbangan kesusilaan yang telah ditujukan kepada tingkah laku manusia yang terdapat dalam masyarakat dan akan menjadi pegangan untuk para penguasa negara yang berada dalam menjalankan tugasnya.

7. Pengertian hukum menurut S.M. Amin adalah suatu kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi. Hukum memiliki tujuan dalam memperadakan segala ketertiban didalam pergaulan individu agar ketertiban dan keamanan terpelihara secara baik.

8. Pengertian hukum menurut P.Borst adalah suatu kumpulan peraturan hidup yang mempunyai sifat dalam memaksa untuk dapat menjaga dan melindungi adanya kepentingan manusia didalam bermasyarakat.

9. Pengertian Hukum menurut Leon Duguit adalah suatu himpunan peraturan dalam perilaku para anggota masyarakat dimana aturan yang mempunyai daya penerapannya di saat tertentu yang diindahkan oleh masyarakat untuk dapat dijadikan jaminan dari segala kepentingan kolektif dan jika terdapat peraturan yang dilanggar maka akan dapat menimbulkan reaksi secara bersamaan terhadap orang yang sudah melakukan pelanggaran tersebut.

10. Pengertian hukum menurut J. Van Aperldoor adalah untuk dapat mengatur pergaulan hidup yang ada dengan damai.

11. Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Van Kan adalah suatu kumpulan dalam peraturan hidup yang memiliki sifat-sifat memaksa yang bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia yang terdapat di dalam masyarakat.

12. Pengertian hukum menurut M.H. Tirtaatmidjaja SH yang telah menerangkan didalam buku beliau “Pokok-pokok Hukum perniagaan” mulai menegaskan bahwa “Hukum adalah segala keseluruhan aturan atau norma yang harus dituruti didalam tingkah laku atas segala tindakan yang ada didalam pergaulan hidup dengan mengandung ancaman mesti untuk mengganti kerugian – jika melanggar telah aturan-aturan itu maka akan dapat membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang telah kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya

Unsur-unsur hukum

Dari beberapa perumusan mengenai pengertian hukum yang sudah dipaparkan oleh para ahli hukum tersebut, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Hukum tersebut mencakup beberapa unsur yaitu:
 a. Peraturan mengenai suatu tingkah laku atau perilaku manusia yang ada dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan tersebut diadakan oleh segala badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap para pelanggar peraturan tersebut dilakukan secara tegas.

Ciri-ciri Hukum

Agar dapat mengenali hukum itu maka kita mesti mampu dalam mengenal ciri-ciri hukum yaitu:
a. adanya perintah dan atau larangan.
b. Perintah dan atau larangan tersebut mesti dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang . sehingga tata-tertib yang ada dalam masyarakat itu tetap terusterpelihara dengan secara sebaik-baiknya. Oleh karena itulah hukum meliputi adanya pelbagai peraturan yang akan menentukan dan mengatur bentuk perhubungan orang yang satu dengan kepada yang lain, yaitu suatu peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang di namakan dengan kaedah hukum.

Sifat-sifat hukum

Agar tata tertib yang ada dalam masyarakat itu tetap terus terpelihara, maka mestilah ada kaedah-kaedah hukum tersebut yang harus ditaati. Akan tetapi tidaklah untuk semua orang ingin menaati kaedah-kaedah hukum tersebut, agar dalam peraturan hidup bermasyarakat benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga akan dapat menjadi Kaedah Hukum maka peraturan hidup yang ada di masyarakat itu harus dilengkapi dengan unsur yang bersifat memaksa.
Dengan demikian maka hukum ini mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup yang ada di kemasyarakatan yang dapat melakukan pemaksaan terhadap orang agar mau mentaati tata tertib yang terdapat dalam masyarakat serta dapat memberikan sanksi yang sangat tegas berupa adanya hukuman terhadap siapa yang tak mau patuh dan mentaatinya.

Ada beberapa jenis hukum diantaranya:

Hukum Materil
Hukum materil adalah suatu tempat yang dari tempat dimana materil tersebut telah diambil. Sumber hukum materil ini adalah suatu aspek yang akan memberikan pertolongan di dalam pembentukan hukum, seperti adanya jalinan sosial, kondisi dalam sosial ekonomis, jalinan pada kemampuan politik, hasil berdasarkan riset ilmiah, kebiasaan, perubahan internasional dan situasi geografis dan lain-lainnya.

Hukum Publik
Hukum publik adalah suatu bentuk hukum yang memiliki tugas dalam mengatur jalinan terhadap pemerintah dengan subjek hukum atau yang dapat mengatur kepentingan masyarakat.

Hukum perdata
Hukum perdata adalahmerupakan suatu salah satu bidang yang dapat mengontrol hak dan kewajiban yang dipunyai oleh subjek hukum dan hubungan antara subjek hukum. Hukum perdata juga disebut sebagai suatu hukum sipil atau hukum privat sebagai lawan dari yang namanya hukum publik. Jika hukum publik dapat mengontrol hal-hal yang berhubungan dengan negara dan pada kepentingan umum semisal politik dan pemilu, kegiatan pemerintahan, kejahatan maka hukum perdata tersebut dapat mengatur hubungan antar penduduk atau warga negara, seperti adanya perkawinan, perceraian, pewarisan, kegiatan dalam usaha, harta benda dan lain-lain.

Hukum Formal
Hukum formal adalah suatu salah satu hukum dimana secara langsung dapat dibentuk oleh hukum yang dapat mengikat di masyarakatnya. Dikatakan sumber hukum formal karena itu hanya sekedar mengingat cara untuk mana muncul hukum positif, dan dibentuk didalam hukum positif, dengan tak ada lagi mempersoalkan suatu asal-usul yang dari apa yang terdapat dalam isi peraturan hukum tersebut. Sumber-sumber yang berasal dari hukum formal ini akan membentuk suatu pandangan dalam hukum yang akan dapat dijadikan sebagai peraturan hukum didalam membentuk hukum sebagai suatu kekuasaan yang dapat mengikat. Jadi sumber hukum formal adalah suatu sebab dari berlakunya dalam aturan hukum.

Hukum Pidana
Hukum pidana adalah suatu aturan dalam hukum yang telah mengontrol segala perbuatan-perbuatan yang sudah dilarang oleh undang-undang dan akan berakibat pada diterapkannya hukuman untuk kepada barang siapa yang sudah melakukannya dan telah memenuhi atas segala unsur perbuatan yang telah disebutkan di dalam hukum pidana, uu korupsi, uu HAM dan sebagainya. Kemudian hukum pidana akan dikenal atas 2 jenis perbuatan yakni pelanggaran dan kejahatan, kejahatan ialah suatu perbuatan yang bukan hanya sekedar bertentang dengan uu melainkan juga dapat bersebelahan dengan nilai agama, nilai moral dan nilai keadilan yang terdapat di masyarakat, semisal membunuh, berzina, telah memperkosa, dan mencuri serta sebagainya. Sedangkan pada pelanggaran ialah itu tidak memakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman ketika sedang berkendaraan.

Hukum tata negara
Hukum tata negara ialah suatu hukum yang bertugas mengatur semua masyarakat hukum bawahan dan hukum atasan yang menurut tingkatannya dan daripada masing-masing itu bisa menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya dan pada akhirnya dapat dalam menentukan badan-badan dan fungsinya terhadap masing-masing yang telah berkuasa yang ada di dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta untuk bisa menentukan susunan dan wewenang yang terdapat pada badan-badan tersebut.



Tujuan hukum 

Tujuan Hukum - Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum itentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan yang tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.

Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah memberikan keamanan, ketrtiban, keadilan, kebahagiaan besar bagi seluruh masyarakat yang ada di muka bumi, Berikut adalah tujuan hukum :


a.       Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan;
b.       Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai;
c.       Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat;
d.      Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang;
e.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin;
f.        Sebagai sarana penggerak pembangunan, dan Sebagai fungsi kritis;

Berkenaan dengan tujuan hukum (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai berikut :

1. Aristoteles (Teori Etis )
Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).

3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

4. Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).

5. Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).

6. Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).

Referensi :
Achmad Sanusi ( 1994 ), Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung, Tarsito.Kansil ( 2001), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, PN. Balai Pustaka.



Komentar

  1. hukum merupakan salah satu aturan yang di buat dan di setujui bersama dan harus di patuhi secara bersama-sama.

    BalasHapus

Posting Komentar